Meski sedang menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi,
Andika Kangen Band bisa dianggap melanggar hukum dan langsung dipenjara. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu,
Andika telah divonis bersalah dengan hukuman 8 bulan percobaan dan 4 bulan penjara gara-gara kasus pemukulan terhadap temannya sendiri.
Andika pun bisa sewaktu-waktu dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.
"Kalau sudah melakukan tindak pidana, namanya residivis, harusnya dihukum, ditambah 1/3 hukuman. Tidak perlu ditutupi, Andika juga pernah dihukum dan divonis 4 bulan penjara dan 8 bulan percobaan. Jadi telah terjadi pelanggaran hukum, dan saya akan akan datang kepada tim eksekutor untuk menunda atau tidak dilaksanakan dulu, karena dia sedang direhabilitasi. Saya nggak tahu bersalah atau nggak. Andika hanya memiliki tes urine positif dan tidak ada bukti ganja," ujar kuasa hukum Andika, Ferry Juan, kepada wartawan di Flora and Garden Cafe Hangar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
Ferry pun menjelaskan mengenai tes urine terhadap Andika yang dinyatakan positif. Menurutnya, Andika memang pernah mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum tertangkap. Hal itu pula yang kemungkinan membuat tes urine yang dilakukan oleh Andika hasilnya positif.
"Kalau pemakai itu kan harus lengkap urine-nya yang positif serta ada barang bukti, jadi harus ke Pengadilan. Tapi semua itu juga diwajibkan untuk direhabilitasi. Saya akan tanya ke penyidik, apa status Andika apakah tersangka, karena ganjanya adalah milik Rahmatullah. Tanpa barang bukti, maka dia tidak bisa dihukum. Mungkin Andika memakai narkotika yang lainnya beberapa hari lalu. Masa rehabilitasi pecandu itu tidak ada batas waktunya, sampai sembuh," ujar Ferry.
source : kapanlagi.com
Post a Comment